Surat panggilan polisi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian yang memiliki wewenang undang-undang untuk memanggil seseorang guna memberikan keterangan dalam proses hukum. Dokumen ini bukan sekadar pemberitahuan biasa, melainkan instrumen hukum yang sah untuk menghadirkan seseorang, baik statusnya sebagai saksi, ahli, maupun tersangka, dalam rangka penyelidikan atau penyidikan suatu perkara pidana.
Di tengah situasi sekarang, rasanya kita memang perlu ekstra waspada. Begitunya banyak kasus penipuan yang beredar membuat masyarakat sering kali parno duluan saat mendengar kata “polisi”. Padahal, kepolisian sebagai lembaga resmi memiliki prosedur ketat dalam memanggil warga negara. Kami mengamati bahwa kepanikan sering muncul karena ketidaktahuan kalian mengenai detail teknis dari surat tersebut. Akibatnya, banyak yang terjebak oleh modus operandi mereka—para penipu yang memanfaatkan logo institusi untuk memeras korban lewat pesan digital atau surat bodong.
Secara teknis, surat panggilan ini diterbitkan dengan tujuan yang sangat spesifik. Biasanya untuk meminta keterangan saksi agar kasus menjadi terang, memeriksa tersangka, atau sekadar klarifikasi. Jadi, kalau kalian menerima surat ini, nggak perlu langsung merasa seolah-olah sudah divonis bersalah. Proses ini hanyalah bagian dari administrasi penyelidikan. Namun, sepertinya masih banyak yang bingung membedakan mana yang asli dan mana yang hasil rekayasa photoshop belaka.
Untuk itu, kami telah merangkum langkah-langkah identifikasi atau ciri-ciri teknis yang wajib kalian perhatikan. Berikut adalah elemen yang harus ada dalam surat panggilan polisi yang sah:
- Periksa Kop Surat Resmi
Hal pertama yang harus dilihat adalah kepala surat. Surat yang sah wajib memiliki kop surat dengan logo Tribrata POLRI dan nama satuan kerja yang jelas, misalnya “Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Metro Jakarta Selatan”. Jika kop suratnya terlihat buram, kayak hasil scan resolusi rendah, atau logonya tidak proporsional, kalian patut curiga. - Cek Nomor Surat dan Klasifikasi
Setiap surat keluar dari kepolisian pasti tercatat dalam buku register. Perhatikan adanya nomor surat (biasanya diawali kode “S.Pgl” atau sejenisnya) yang mengikuti format administrasi internal Polri. Penipu biasanya asal-asalan menulis nomor ini atau bahkan tidak mencantumkannya sama sekali. - Identitas Penerima Harus Spesifik
Polisi tidak memanggil “Bapak/Ibu” secara umum. Surat yang sah akan mencantumkan nama lengkap kalian, alamat jelas, dan kadang-kadang pekerjaan atau identitas lain. Jika suratnya ditujukan secara acak tanpa nama jelas, itu hampir pasti palsu. - Keterangan Waktu dan Tempat yang Rinci
Surat asli selalu mencantumkan hari, tanggal, dan jam pemeriksaan, serta lokasi spesifik seperti “Ruang Unit II Reskrim”. Ini penting agar kalian tahu ke mana harus melapor. Penipu biasanya memberikan lokasi yang samar atau malah meminta kontak lewat telepon saja. - Dasar Pemanggilan (Pro Justitia)
Di dalam surat harus tertulis “Pro Justitia” dan dasar pemanggilannya, biasanya merujuk pada Laporan Polisi (LP) dengan nomor tertentu dan pasal yang disangkakan. Ini menjelaskan kenapa kalian dipanggil, apakah sebagai saksi kasus penipuan, pencurian, atau lainnya. - Tanda Tangan dan Stempel Basah
Ini yang paling krusial. Surat harus ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik dengan pangkat dan NRP (Nomor Registrasi Pokok) yang jelas. Pastikan stempelnya adalah stempel basah (tinta asli), bukan hasil print warna yang menyatu dengan kertas.
Sebagai gambaran nyata agar kalian nggak bingung, kira-kiranya berikut ini adalah format draf dari surat panggilan yang bisa dijadikan acuan validitas:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADAERAH METRO JAYARESOR METRO JAKARTA SELATANJl. Wijaya II No. 42 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Nomor: S.Pgl/123/VIII/2025/SatReskrimPerihal: Panggilan Pertama
Kepada Yth:Sdr. Budi SantosoJl. Melati No. 17 RT 03 RW 06, Cipete Selatan, Jakarta Selatan
Sehubungan dengan rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/234/VI/2025/PMJ/Jaksel tanggal 20 Juni 2025, guna kepentingan penyidikan tindak pidana, dengan ini kami memanggil Saudara untuk hadir dan didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Dimohon kehadiran Saudara pada:Hari/Tanggal: Rabu, 6 Agustus 2025Pukul: 10.00 WIBTempat: Ruang Riksa Unit V Reskrim Polres Metro Jakarta SelatanMenghadap: Aipda Iwan Setiawan, S.H.
Demikian surat panggilan ini dibuat untuk diketahui dan diindahkan.
Jakarta Selatan, 1 Agustus 2025a.n. Kepala Satuan Reserse KriminalPenyidik,
Kompol Budi Sartono, S.H., M.H.NRP. 82091234(Tanda tangan dan Stempel Basah)
Penting untuk diingat, modus penipuan yang mereka lakukan saat ini makin canggih. Seringkali ada pesan via WhatsApp yang mengirimkan file PDF atau APK dengan nama “Surat Panggilan Polisi”. Tolong jangan diklik sembarangan! Polisi hampir nggak pernah mengirim surat panggilan resmi hanya lewat chat tanpa ada fisik surat yang diantar ke alamat rumah atau kantor. Terlebih lagi jika ujung-ujungnya meminta transfer uang untuk “damai”. Itu sudah pasti 100% penipuan.
Kuranglebihnya, begitulah cara kerja administrasi kepolisian yang sebenarnya. Jika kalian menerima surat fisik, bacalah dengan teliti. Jika ragu, kalian berhak untuk mengecek keaslian nomor laporan tersebut ke kantor polisi terdekat atau layanan call center resmi Polri. Jangan ragu untuk bersikap kritis demi keamanan data dan finansial kalian sendiri.
Berdasarkan pengamatan kami, literasi hukum dasar seperti ini sebegitunya vital di era digital. Rekan-rekanita, jangan sampai kepanikan sesaat membuat logika kita tumpul. Jika surat itu asli, hadapilah dengan kooperatif karena itu bagian dari kewajiban warga negara. Namun jika palsu, abaikan dan blokir kontaknya. Semoga ulasan mengenai contoh dan ciri-ciri surat panggilan ini bisa menjadi tameng bagi rekan-rekanita agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Terima kasih sudah menyimak, tetap waspada dan kritis!
